Kenaikan tarif ojek online yang direncanakan sekitar 8-15 persen menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan bagi banyak pengemudi. Jika proposal ini disetujui oleh Kementerian Perhubungan, dampaknya bisa sangat signifikan terhadap penghasilan mereka, terutama jika potongan platform tidak diturunkan.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan bahwa saat ini, pengemudi ojol sudah dikenakan potongan sebesar 20 persen dari pendapatan mereka setiap kali menyelesaikan pengantaran, apakah itu berupa penumpang, barang, atau makanan.
Pengantar Kenaikan Tarif dan Dampaknya
Lily menyatakan, “Potongan platform yang ada saat ini belum memenuhi aturan maksimum 20 persen yang ditetapkan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua.” Hal ini menjadi perhatian serius mengingat banyak pengemudi merasa dirugikan karena tarif yang ditentukan sepihak oleh perusahaan platform, terutama untuk pengantaran barang dan makanan.
Situasi ini membuat Kementerian Perhubungan menanggapi dengan cepat, menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan tarif belum final dan masih dalam tahap kajian. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa mereka sedang berdiskusi dengan aplikator dan asosiasi pengemudi untuk menggali lebih dalam dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan sebelum membuat keputusan.
Proses Kajian dan Keseimbangan Ekonomi
Aan menyebutkan bahwa pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan untuk menghindari dampak negatif pada masyarakat, terutama dari sisi tarif transportasi. Terpenting, mereka ingin menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi, kelangsungan bisnis aplikator, dan daya beli masyarakat.
“Setiap kebijakan harus didasarkan pada kajian menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan sosial,” tambahnya. Kemenhub ingin agar setiap keputusan yang diambil bersifat adil, transparan, dan berkelanjutan. Dalam waktu dekat, mereka juga berencana untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) melibatkan semua pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, hingga legislator untuk menemukan solusi terbaik mengenai isu transportasi daring.
Selain rencana kenaikan tarif, Kementerian juga sedang mempertimbangkan usul untuk membatasi potongan biaya aplikasi hingga maksimal sepuluh persen, usulan yang disuarakan oleh banyak mitra pengemudi. Sami, salah satu pengemudi, mengungkapkan, “Ini adalah kesempatan bagi kita untuk bersuara dan berharap pemerintah mendengarkan.”
Kehadiran regulasi yang lebih komprehensif dan akomodatif terhadap ekosistem transportasi daring menjadi skala prioritas Kemenhub ke depannya. Harapannya, proses perumusan kebijakan dapat memberikan solusi yang diterima semua pihak dan mendatangkan manfaat bagi keberlanjutan industri.