Meskipun hanya bantal pada kursi kereta cepat yang hilang, namun dari segi kenyamanan, pihak pengelola kereta cepat telah meminta maaf atas kejadian tersebut dan terus berupaya mencari pelaku yang merusak fasilitas kereta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Juli 2025, pada perjalanan kereta cepat dengan kode G1063 berangkat dari Stasiun Halim.
Pihak pengelola pada saat itu menerima laporan mengenai kehilangan bantal di kursi 8D dan 8F pada kereta nomor 4. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang penumpang dengan sengaja melepas bantal dari kursi 8D dan 8F. Pelaku kemudian memasukkan bantal tersebut ke dalam tasnya.
Tindakan Yang Merugikan
Manajer Umum di bagian Sekretaris Perusahaan menyatakan bahwa tindakan menghilangkan atau membawa pergi fasilitas pada kereta, seperti bantal kepala, tidak hanya merugikan properti publik, tetapi juga mengurangi kenyamanan penumpang lainnya serta menyebabkan kerugian finansial. Pengelola harus mengalokasikan anggaran operasional yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan.
Kejadian serupa juga pernah terjadi pada bulan Juli tahun 2024, di mana bantal tahan api milik kereta cepat diambil oleh oknum penumpang pada tanggal 11 Juli 2024 dengan nomor kereta G1247 rute Halim – Tegalluar. Insiden ini dilaporkan oleh petugas layanan yang sedang memeriksa kebersihan dan barang-barang yang tertinggal di stasiun akhir.
Melalui informasi terbaru, pelaku telah terekam oleh 44 kamera CCTV yang terpasang di setiap rangkaian kereta. Akun resmi kereta dengan slogan yang menggambarkan efisiensi operasi ini juga menyampaikan bahwa merusak fasilitas kereta sama dengan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Hingga bulan Juli 2024, sudah ada enam kejadian bantal hilang dari kursi kereta berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Penegakan Hukum dan Kesadaran Publik
Jadi, apa konsekuensi yang akan dihadapi pelaku yang mengganggu keamanan dan kenyamanan fasilitas ini? Tindakan pencurian bantal termasuk dalam kategori pengrusakan fasilitas publik, dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang pidana.
Meski demikian, jika pelaku menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan barang yang diambil, kemungkinan sanksi yang diberikan bisa lebih ringan dan bahkan diselesaikan secara damai dengan menjelaskan alasan yang logis.
Pihak pengelola juga terus memberikan imbauan untuk menjaga fasilitas yang ada, dan upaya edukasi kepada penumpang agar tetap menjaga dan merawat kereta cepat pertama di Asia Tenggara. Meskipun ada beberapa kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik, semua penumpang diharapkan untuk bersama-sama menjaga fasilitas agar perjalanan dapat berlangsung aman dan nyaman. Mari kita ciptakan pengalaman perjalanan yang positif dengan menjaga barang-barang umum yang telah disediakan.